Search
Close this search box.

WAKIL DIREKTUR BIDANG UMUM DAN KEUANGAN

RSUD CILACAP

Achmad Hadiyanto.,S.Kep.,Ners.,M.M

Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan
Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan mempunyai tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian, pemantauan, pengendalian dan evaluasi pada bidang umum dan keuangan yang meliputi kegiatan penyusunan perencanaan dan pengembangan, hukum, kerjasama, pendidikan penelitian, pelathian, anggaran dan perbendaharaan, akuntansi dan verifikasi , tata usaha, kepegawaian, humas , rumah tangga, logistik dan aset

WAKIL DIREKTUR BIDANG UMUM DAN KEUANGAN

DATA PEGAWAI

RIWAYAT JABATAN

Tahun 2009 : Perawat Pelaksana
Tahun 2012 : Perawat Pelaksana Lanjutan
Tahun 2017 : Perawat Muda
Tahun 2019 – 2021 : Kasubbag anggaran dan perbendaharaan RSUD Cilacap
Tahun 2022 : Kabag Keuangan RSUD Cilacap
Tahun 2024 : Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan RSUD Cilacap

Sesuai dengan Peraturan Bupati Cilacap Nomor 47 Tahun 2023.

Direktur Rumah Sakit Umum Daerah kabupaten Cilacap mempunyai uraian tugas :

a. Menyusun program dan rencana kerja Rumah Sakit Daerah Cilacap berdasarkan rencana strategis Dinas Kesehatan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas.

b. Melaksanakan koordinasi dengan Dinas dan Instansi Lainnya agar terwujud sinkronisasi dalam pelaksanaan tugas pelayanan kesehatan masyarakat di rumah sakit.

c. Mendistribusikan tugas dan menyelia tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis.

d. Menyelenggarakan kegiatan pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan sesuai dengan program peningkatan mutu dan keselamatan pasien melalui pelayanan kesehatan yang paripurna sesuai standar pelayanan rumah sakit.

e. Menyelenggarakan pelayanan publik bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan bidang kesehatan.

f. Menyelenggarakan kebijakan pelaksanaan kegiatan program dan pengembangan, Bagian Umum, Bagian Keuangan, Bidang Pelayanan Medik, Bidang Pelayanan Keperawatan, dan Bidang Pelayanan Penunjang Medik.

g. Menyelenggarakan kegiatan perencanaan dan pengembangan rumah sakit untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, menyusun produk hukum sebagai bentuk pelaksanaan kepastian hukum kepada pasien, masyarakat, pegawai dan kegiatan pelayanan di Rumah Sakit dan menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pelatihan di bidang kesehatan, penerapan teknologi bidang kesehatan, kerjasama dengan instansi dan pihak lain dalam penyelenggaraan dan peningkatan pelayanan rumah sakit.

h. Menyelenggarakan kegiatan ketatusahaan, manajemen kepegawaian, peningkatan pengetahuan dan keterampilan pegawai, hubungan masyarakat dan penyuluhan kesehatan, pemenuhan kebutuhan rumah tangga dan logistik, pengelolaan aset daerah dan negara.

i. Menyelenggarakan kegiatan pengelolaan keuangan yang meliputi penyusunan anggaran dan perbendaharaan rumah sakit, serta penyusunan laporan keuangan berdasarkan sistem akuntansi dan verifikasi keuangan rumah sakit.

j. Menyelenggarakan kegiatan pelayanan medis dan pelayanan keperawatan rawat jalan dan rawat inap serta pelayanan penunjang medis langsung dan tidak langsung

k. Mengendalikan pelayanan kesehatan di rumah sakit dengan melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan program untuk mengetahui tingkat pencapaian dan permasalahan yang dihadapi serta upaya pemecahannya.

l. Menilai dan mengevaluasi kinerja bawahan untuk meningkatkan prestasi kerja.

m. Melaporakan pelaksanaan tugas pelayanan kesehatan di rumah sakit sebagai wujud pertanggungjawaban.

n. Menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan kebijakan; dan

0. Melaksanakan tugas kedinasan lain atas perintah pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

PENGADUAN RSUD CILACAP

0821 360 560 36

Call Center RSUD CILACAP

(0282) 533010

Open chat
Butuh Bantuan?
Selamat Datang di PENGADUAN RSUD CILACAP 👋

Ada yang bisa kami bantu?
Skip to content