Direktur

RSUD CILACAP

dr.Moch Ichlas Riyanto.,M.M

Direktur RSUD Cilacap
Rumah Sakit Umum Daerah dipimpin oleh seorang Direktur yang merupakan pejabat struktural dan diteteapkan selaku kuasa pengguna anggaran dan kuasa pengguna barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan, serta berkedudukan dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap.

DIREKTUR RSUD CILACAP

DATA PEGAWAI

RIWAYAT JABATAN

Tahun 2005 : Dokter Ahli Pertama
Tahun 2008 – 2017 : Kepala UPT Puskesmas Dayeuhluhur 1
Tahun 2017 – 2019 : Dokter Ahli Madya – UPT Puskesmas Dayeuhluhur 1
Tahun 2019 – 2020 : Direktur UPTD RSUD Majenang
Tahun 2021 – Sekarang : Direktur UPTD RSUD Cilacap
Sesuai dengan Peraturan Bupati Cilacap Nomor 47 Tahun 2023.
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah kabupaten Cilacap mempunyai uraian tugas :
a. Menyusun program dan rencana kerja Rumah Sakit Daerah Cilacap berdasarkan rencana strategis Dinas Kesehatan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas.
b. Melaksanakan koordinasi dengan Dinas dan Instansi Lainnya agar terwujud sinkronisasi dalam pelaksanaan tugas pelayanan kesehatan masyarakat di rumah sakit.
c. Mendistribusikan tugas dan menyelia tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis.
d. Menyelenggarakan kegiatan pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan sesuai dengan program peningkatan mutu dan keselamatan pasien melalui pelayanan kesehatan yang paripurna sesuai standar pelayanan rumah sakit.
e. Menyelenggarakan pelayanan publik bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan bidang kesehatan.
f. Menyelenggarakan kebijakan pelaksanaan kegiatan program dan pengembangan, Bagian Umum, Bagian Keuangan, Bidang Pelayanan Medik, Bidang Pelayanan Keperawatan, dan Bidang Pelayanan Penunjang Medik.
g. Menyelenggarakan kegiatan perencanaan dan pengembangan rumah sakit untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, menyusun produk hukum sebagai bentuk pelaksanaan kepastian hukum kepada pasien, masyarakat, pegawai dan kegiatan pelayanan di Rumah Sakit dan menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pelatihan di bidang kesehatan, penerapan teknologi bidang kesehatan, kerjasama dengan instansi dan pihak lain dalam penyelenggaraan dan peningkatan pelayanan rumah sakit.
h. Menyelenggarakan kegiatan ketatusahaan, manajemen kepegawaian, peningkatan pengetahuan dan keterampilan pegawai, hubungan masyarakat dan penyuluhan kesehatan, pemenuhan kebutuhan rumah tangga dan logistik, pengelolaan aset daerah dan negara.
i. Menyelenggarakan kegiatan pengelolaan keuangan yang meliputi penyusunan anggaran dan perbendaharaan rumah sakit, serta penyusunan laporan keuangan berdasarkan sistem akuntansi dan verifikasi keuangan rumah sakit.
j. Menyelenggarakan kegiatan pelayanan medis dan pelayanan keperawatan rawat jalan dan rawat inap serta pelayanan penunjang medis langsung dan tidak langsung
k. Mengendalikan pelayanan kesehatan di rumah sakit dengan melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan program untuk mengetahui tingkat pencapaian dan permasalahan yang dihadapi serta upaya pemecahannya.
l. Menilai dan mengevaluasi kinerja bawahan untuk meningkatkan prestasi kerja.
m. Melaporakan pelaksanaan tugas pelayanan kesehatan di rumah sakit sebagai wujud pertanggungjawaban.
n. Menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan kebijakan; dan
0. Melaksanakan tugas kedinasan lain atas perintah pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

PENGADUAN RSUD CILACAP

0821 360 560 36

Call Center RSUD CILACAP

(0282) 533010