RSUD CILACAP
Rumah Sakit merupakan Lembaga Pemerintah yang menjalankan fungsi kesehatan yakni memberikan sarana dasar, upaya kesehatan rujukan dan upaya kesehatan penunjang, dimana dalam penyelenggaraan harus memperhatikan fungsi sosial.
Sebagai fungsi sosial di bidang kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah Cilacap selanjutnya disingkat RSUD Cilacap merupakan pelayanan publik yang senantiasa melakukan pemasaran atas peran, fungsi dan manajemen Rumah Sakit. Oleh karena RSUD Cilacap terus berbenah diri untuk mengembangkan kualitas Manajemen Rumah Sakit, melaksanakan tugas dan fungsi rumah sakit secara profesional.
Selain itu RSUD Cilacap juga merupakan rumah sakit pendidikan yang mempunyai fungsi sebagai tempat pendidikan, penelitian, dan pelayanan kesehatan secara terpadu dalam bidang pendidikan kedokteran dan / atau kedokteran gigi, pendidikan berkelanjutan, dan pendidikan kesehatan lainnya secara multiprofesi. Dalam melaksanakan fungsi ini, sebuah Rumah Sakit Pendidikan harus mampu menjalankan peran menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang berkualitas, pendidikan yang inovatif, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dalam menjalankan fungsi tersebut, Rumah Sakit Pendidikan juga bertugas untuk melaksanakan pendidikan tenaga kesehatan yang berbasis pada pelayanan, membentuk karakter professional bagi tenaga kesehatan, mengembangkan kompetensi interprofesional, dan melaksanakan riset yang bersifat translasional.
GAMBARAN SINGKAT RSUD CILACAP
Rumah Sakit Umum Daerah Cilacap adalah Rumah Sakit milik Pemerintah Daerah Kabupaten Cilacap dirintis mulai tahun 1946 yang secara Yuridis Formal ditetapkan dengan Undang – Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah kota kecil dalam lingkungan Provinsi Jawa Tengah.
Rumah Sakit Umum Daerah ditetapkan sebagai rumah sakit pendidikan satelit sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : HK.01.07/MENKES/1503/2022 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Cilacap menjadi Rumah Sakit Pendidikan Satelit Untuk Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto dan Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Soedirman.
Sebagai Payung Hukum dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dalam perkembangan RSUD secara yuridis di dukung dengan produk-produk hukum yang menurut tahun ditetapkan adalah sebagai berikut :
- Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 1995 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja RSUD Kabupaten Cilacap sebagai Rumah Sakit Tipe B.
- Keputusan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Republik Indonesia Nomor 1807/Menkes-Kesos/SK/XII Tahun 2000 tentang peningkatan RSUD Cilacap sebagai RSUD Tipe B Non Pendidikan.
- Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor YM.02.03.3.5.104 Tahun 2001 tentang Pemberian Status Akreditasi Penuh Kepada RSUD Unit Swadana Kabupaten Daerah Tingkat II Cilacap Jl. Jend Gatot Subroto No. 28 Cilacap, Provinsi Jawa Tengah.
- Keputusan Bupati Cilacap Nomor 15 Tahun 2001 tentang Penetapan RSUD Cilacap Sebagai Unit Swadana Daerah.
- Keputusan Bupati Nomor 446/209/44.1 tahun 2008 tanggal 27 Pebruari 2008 tentang Penetapan Status Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Cilacap (BLUD-RSUD).
- Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : HK.01.07/MENKES/1503/2022 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Cilacap menjadi Rumah Sakit Pendidikan Satelit Untuk Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto dan Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Soedirman.
- Peraturan Bupati Cilacap Nomor 40 Tahun 2011 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Serta Uraian Tugas Lembaga Teknis Daerah Dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cilacap.
- Peraturan Bupati Cilacap Nomor 69 Tahun 2015 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit pada Rumah Sakit Umum Daerah Cilacap.
- Surat Keputusan Kepala Badan Penanaman Modal Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor : 445 / 10131 / 2016 Tentang Perpanjangan Ijin Operasional dan Klasifikasi RSUD Cilacap.
- Sertifikat Akreditasi Rumah Sakit Nomor : KARS-SERT/539/XII/2016 bahwa telah memenuhi standar akreditasi Rumah Sakit dan dinyatakan lulus tingkat Paripurna.