Search
Close this search box.

Wakil Direktur Bidang Pelayanan

RSUD CILACAP

Sunardi Adi Wibowo,S.Kep.,Ners.,M.H

WAKIL DIREKTUR BIDANG PELAYANAN
Wakil Direktur Bidang Pelayanan mempunyai tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian, pemantauan, pengendalian dan evaluasi pada bidang pelayanan yang meliputi kegiatan pelayanan medik rawat inap dan rawat jalan, pelayanan keperawatan rawat inap dan rawat jalan serta pelayanan penunjang medik langsung dan tidak langsung.

WAKIL DIREKTUR BIDANG UMUM DAN KEUANGAN

RIWAYAT JABATAN

Tahun 2009 : Perawat Pelaksana

Tahun 2012 : Perawat Pelaksana Lanjutan

Tahun 2017 : Perawat Muda

Tahun 2019 – 2021 : Kasubbag anggaran dan perbendaharaan RSUD Cilacap

Tahun 2022 : Kabag Keuangan RSUD Cilacap

Tahun 2024 : Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan RSUD Cilacap

Sesuai dengan Peraturan Bupati Cilacap Nomor 47 Tahun 2023.

Wakil Direktur Bidang Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah kabupaten Cilacap mempunyai uraian tugas :

a. Menyusun rencana dan program kerja Wakil Direktur Bidang Pelayanan berdasarkan rencana strategis dan rencana kerja rumah sakit umum daerah cilacap sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas.

b. Melakukan koordinasi dengan unit kerja dan instansi lain agar terwujud sinkronisasi pelaksanaan tugas.

c. Mendistribusikan tugas dan menyelia tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis

d. Mengoordinasikan penyelenggaraan pelayanan medik meliputi kegiatan pelayanan medik rawat jalan dan kegiatan pelayanan medik rawat inap sesuai program kerja.

e. Mengoordinasikan penyelenggaraan pelayanan keperawatan meliputi kegiatan pelayanan keperawatan rawat jalan dan kegiatan pelayanan keperawatan rawat inap sesuai program kerja.

f. Mengoordinasikan penyelenggaraan pelayanan penunjang medik meliputi kegiatan pelayanan penunjang medik langsung dan kegiatan pelayanan penunjang medik tidak langsung sesuai program kerja.

g. Menyusun kebijakan program peningkatan mutu, pelayanan publik dan standar operasional prosedur pelayanan administrasi dan teknis di bidang pelayanan.

h. Mengoordinasikan penyelenggaraan pelayanan kegawatdaruratan bekerjasama dengan Public Safety Center (PSC) 119

i. Mengendalikan pelayanan bidang pelayanan medik, pelayanan keperawatan dan pelayanan penunjang medik dengan melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan program untuk mengetahui tingkat pencapaian dan permasalahan yang dihadapi serta upaya pemecahannya.

j. Menilai dan Mengevaluasi kinerja bawahan untuk meningkatkan prestasi kerja

k. Melaporkan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggunjawaban

l. Menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan pengambilan kebijakan.

m. Melaksankan tugas kedinasan lain atas perintah pimpinan sesuai dengan tugasnya.

PENGADUAN RSUD CILACAP

0821 360 560 36

Call Center RSUD CILACAP

(0282) 533010

Open chat
Butuh Bantuan?
Selamat Datang di PENGADUAN RSUD CILACAP 👋

Ada yang bisa kami bantu?
Skip to content