RSUD CILACAP
WAKIL DIREKTUR BIDANG UMUM DAN KEUANGAN
Tahun 2009 : Perawat Pelaksana
Tahun 2012 : Perawat Pelaksana Lanjutan
Tahun 2017 : Perawat Muda
Tahun 2019 – 2021 : Kasubbag anggaran dan perbendaharaan RSUD Cilacap
Tahun 2022 : Kabag Keuangan RSUD Cilacap
Tahun 2024 : Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan RSUD Cilacap
Sesuai dengan Peraturan Bupati Cilacap Nomor 47 Tahun 2023.
Wakil Direktur Bidang Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah kabupaten Cilacap mempunyai uraian tugas :
a. Menyusun rencana dan program kerja Wakil Direktur Bidang Pelayanan berdasarkan rencana strategis dan rencana kerja rumah sakit umum daerah cilacap sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas.
b. Melakukan koordinasi dengan unit kerja dan instansi lain agar terwujud sinkronisasi pelaksanaan tugas.
c. Mendistribusikan tugas dan menyelia tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis
d. Mengoordinasikan penyelenggaraan pelayanan medik meliputi kegiatan pelayanan medik rawat jalan dan kegiatan pelayanan medik rawat inap sesuai program kerja.
e. Mengoordinasikan penyelenggaraan pelayanan keperawatan meliputi kegiatan pelayanan keperawatan rawat jalan dan kegiatan pelayanan keperawatan rawat inap sesuai program kerja.
f. Mengoordinasikan penyelenggaraan pelayanan penunjang medik meliputi kegiatan pelayanan penunjang medik langsung dan kegiatan pelayanan penunjang medik tidak langsung sesuai program kerja.
g. Menyusun kebijakan program peningkatan mutu, pelayanan publik dan standar operasional prosedur pelayanan administrasi dan teknis di bidang pelayanan.
h. Mengoordinasikan penyelenggaraan pelayanan kegawatdaruratan bekerjasama dengan Public Safety Center (PSC) 119
i. Mengendalikan pelayanan bidang pelayanan medik, pelayanan keperawatan dan pelayanan penunjang medik dengan melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan program untuk mengetahui tingkat pencapaian dan permasalahan yang dihadapi serta upaya pemecahannya.
j. Menilai dan Mengevaluasi kinerja bawahan untuk meningkatkan prestasi kerja
k. Melaporkan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggunjawaban
l. Menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan pengambilan kebijakan.
m. Melaksankan tugas kedinasan lain atas perintah pimpinan sesuai dengan tugasnya.
PENGADUAN RSUD CILACAP
Call Center RSUD CILACAP