RSUD CILACAP
Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan RSUD CILACAP
Tahun 2003 : Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan desa / kelurahan
Tahun 2004 : Sekretraris Kecamatan Kampunglaut
Tahun 2006 – 2008 : Sekretaris Kecamatan Sidareja
Tahun 2011 : Sekretaris Kecamatan Karangpucung
Tahun 2012 : Sekretaris Kecamatan Kroya
Tahun 2013 : Kepala Bidang Ekonomi Bappeda kab.Cilacap
Tahun 2017 : Kepala Bidang Perekonomian Bappelitbangda kab.Cilacap
Tahun 2019 – Sekarang : Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan RSUD CILACAP
Sesuai dengan Peraturan Bupati Cilacap Nomor 166 Tahun 2020.
Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan Rumah Sakit Umum Daerah Cilacap mempunyai uraian tugas :
a. Menyusun rencana dan program kerja Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan berdasarkan Rencana Strategis dan Rencana Kerja RSUD CILACAP Sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas.
b. Melakukan koordinasi dengan unit kerja dan instansi lain agar terwujudsinkronisasi pelaksanaan tugas;
c. Mendistribusikan tugas dan menyelia tugas bawahan sesuai dengan fungsi dankompetensi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis;
d. Mengoordinasikan penyelenggaraan perencanaan dan pengembangan rumah sakit untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, menyusun produkhukum sebagai bentuk pelaksanaan kepastian hukum kepada pasien,
masyarakat, pegawai dan kegiatan pelayanan di rumah sakit, dan menyelenggarakan penelitian di bidang kesehatan, penerapan teknologi bidang kesehatan, kerja sama dengan instansi dan pihak lain dalam penyelenggaraan dan peningkatan pelayanan rumah sakit;
e. Mengoordinasikan kegiatan pengelolaan keuangan yang meliputi penyusunan anggaran dan perbendaharaan rumah sakit, serta penyusunan laporan keuangan berdasarkan sistem akuntansi dan verfikasi keuangan rumah sakit;
f. Mengoordinasikan kegiatan ketatausahaan, manajemen kepegawaian,
peningkatan pengetahuan dan keterampilan pegawai, hubungan masyarakat
dan penyuluhan kesehatan, pemenuhan kebutuhan rumah tangga dan logistik,
pengelolaan aset daerah dan negara;
g. Mengoordinasikan kegiatan ketatausahaan, manajemen kepegawaian,
peningkatan pengetahuan dan keterampilan pegawai, hubungan masyarakat
dan penyuluhan kesehatan, pemenuhan kebutuhan rumah tangga dan logistik,
pengelolaan aset daerah dan negara;
h. Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan bidang umum, keuangan denganPerangkat Daerah terkait di jajaran pemerintah kabupaten, provinsi, pusat
maupun lembaga diluar kedinasan;
i. Mengendalikan pelayanan bidang umum dan keuangan di rumah sakit denganmelakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan program untuk mengetahui tingkat
pencapaian dan permasalahan yang dihadapi serta upaya pemecahannya untukpeningkatan kinerja bidang umum dan keuangan;
j. Menilai dan mengevaluasi kinerja bawahan untuk meningkatkan prestasi kerja;
k. Melaporkan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban;
l. Menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahanpertimbangan pengambilan kebijakan; dan
m. Melaksanakan tugas kedinasan lain atas perintah pimpinan sesuai dengantugasnya.
PENGADUAN RSUD CILACAP
Call Center RSUD CILACAP