Search
Close this search box.

Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan

RSUD CILACAP

Hasanudin, S.STP.,M.M

Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan
Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan mempunyai tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian, pemantauan, pengendalian dan evaluasi
pada bidang umum dan keuangan yang meliputi kegiatan penyusunan perencanaan dan pengembangan, hukum, penelitian, kerja sama, anggaran dan perbendaharaan,
akuntansi dan verifikasi, tata usaha, kepegawaian, humas, rumah tangga, logistik dan aset.

Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan RSUD CILACAP

RIWAYAT JABATAN

Tahun 2003 : Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan desa / kelurahan

Tahun 2004 : Sekretraris Kecamatan Kampunglaut

Tahun 2006 – 2008 : Sekretaris Kecamatan Sidareja

Tahun 2011 : Sekretaris Kecamatan Karangpucung

Tahun 2012 : Sekretaris Kecamatan Kroya

Tahun 2013 : Kepala Bidang Ekonomi Bappeda kab.Cilacap

Tahun 2017 : Kepala Bidang Perekonomian Bappelitbangda kab.Cilacap

Tahun 2019 – Sekarang : Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan RSUD CILACAP

 

 

Sesuai dengan Peraturan Bupati Cilacap Nomor 166 Tahun 2020.

Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan Rumah Sakit Umum Daerah Cilacap mempunyai uraian tugas :

a. Menyusun rencana dan program kerja Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan berdasarkan Rencana Strategis dan Rencana Kerja RSUD CILACAP Sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas.

b. Melakukan koordinasi dengan unit kerja dan instansi lain agar terwujudsinkronisasi pelaksanaan tugas;

c. Mendistribusikan tugas dan menyelia tugas bawahan sesuai dengan fungsi dankompetensi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis;

d. Mengoordinasikan penyelenggaraan perencanaan dan pengembangan rumah sakit untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, menyusun produkhukum sebagai bentuk pelaksanaan kepastian hukum kepada pasien,
masyarakat, pegawai dan kegiatan pelayanan di rumah sakit, dan menyelenggarakan penelitian di bidang kesehatan, penerapan teknologi bidang kesehatan, kerja sama dengan instansi dan pihak lain dalam penyelenggaraan dan peningkatan pelayanan rumah sakit;

e. Mengoordinasikan kegiatan pengelolaan keuangan yang meliputi penyusunan anggaran dan perbendaharaan rumah sakit, serta penyusunan laporan keuangan berdasarkan sistem akuntansi dan verfikasi keuangan rumah sakit;

f. Mengoordinasikan kegiatan ketatausahaan, manajemen kepegawaian,
peningkatan pengetahuan dan keterampilan pegawai, hubungan masyarakat
dan penyuluhan kesehatan, pemenuhan kebutuhan rumah tangga dan logistik,
pengelolaan aset daerah dan negara;

g. Mengoordinasikan kegiatan ketatausahaan, manajemen kepegawaian,
peningkatan pengetahuan dan keterampilan pegawai, hubungan masyarakat
dan penyuluhan kesehatan, pemenuhan kebutuhan rumah tangga dan logistik,
pengelolaan aset daerah dan negara;

h. Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan bidang umum, keuangan denganPerangkat Daerah terkait di jajaran pemerintah kabupaten, provinsi, pusat
maupun lembaga diluar kedinasan;

i. Mengendalikan pelayanan bidang umum dan keuangan di rumah sakit denganmelakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan program untuk mengetahui tingkat
pencapaian dan permasalahan yang dihadapi serta upaya pemecahannya untukpeningkatan kinerja bidang umum dan keuangan;

j. Menilai dan mengevaluasi kinerja bawahan untuk meningkatkan prestasi kerja;

k. Melaporkan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban;

l. Menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahanpertimbangan pengambilan kebijakan; dan

m. Melaksanakan tugas kedinasan lain atas perintah pimpinan sesuai dengantugasnya.

PENGADUAN RSUD CILACAP

0821 360 560 36

Call Center RSUD CILACAP

(0282) 533010

Open chat
Butuh Bantuan?
Selamat Datang di PENGADUAN RSUD CILACAP 👋

Ada yang bisa kami bantu?
Skip to content